PARSADAAN ANAK BORU BERE SIBURIAN
(PABORAS) INDONESIA
ANGGARAN DASAR
KATA PENGANTAR / PEMBUKAAN
Untuk memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan serta keutuhan yang di implementasikan dengan terwujudnya rasa tolong-menolong diantara keluarga besar Pomparan RAJA SIBURIAN yang di dasarkan kepada nilai-nilai leluhur Budaya Nasional dan suku Batak baik dalam konteks pengembangan kearifan budaya lokal yaitu Budaya Batak maupun Budaya Nasional bahkan secara Global, maka perlu dibentuk “PARSADAAN ANAK BORU BERE SIBURIAN (PABORAS) Indonesia.
Adapun Parsadaan ini di inisiasi melalui pertemuan perwakilan Pomparan Raja Siburian dari setiap wilayah yang menyebar diseluruh wilayah Republik Indonesia yang kemudian dilakukan Deklarasi Bersama untuk terbentuknya suatu wadah berkumpulnya seluruh Pomparan Raja Siburian dengan nama “Parsadaan Anak Boru Bere Siburian (Paboras) Indonesia” di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2017.
Dalam kaitannya dengan motto, perkumpulan ini menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indnesia (NKRI) dengan mengemban prinsip kegotongroyongan yang tercermin dari sikap dan pantun orang Batak “Marsiamin-aminan songon lampak ni gaol jala marsitungkol-tungkolan songon suhat di robean”.
Dengan demikian maka dipandang perlu untuk mempunyai dasar acuan dalam berbagai aspek yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban serta Tata Kelola dan Tata Laksana dalam Parsadaan tersebut sehingga disusun Visi dan Misi Parsadaan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH dan LOGO
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama PARSADAAN ANAK BORU BERE RADJA SIBURIAN (PABORAS) INDONESIA, adalah perkumpulan keturunan Raja Siburian di seluruh Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan PABORAS INDONESIA.
Pasal 2
Waktu
PABORAS dideklarasikan dan didirikan di Jakarta pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2015 dan disahkan Minggu tanggal 6 Agustus 2017 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
PABORAS berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia di Jakarta.
PABORAS dapat mendirikan perwakilan di Luar Negeri.
Pasal 4
Wilayah
Wilayah PABORAS meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kepengurusannya berada di Wilayah Pemerintahan meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan termasuk Luar Negeri dengan Negaranya.
Pasal 5
LOGO PABORAS
Logo PABORAS berlambangkan Tugu Toga Raja Siburian yang ada di desa Simatupang kecamatan Muara dengan tulisan Paboras Indonesia pada Tingkat Pusat, Paboras Wilayah untuk nama Wilayah Kedudukan.
BAB II
ASAS, BENTUK/SIFAT DAN KEDAULATAN
Pasal 6
Asas
PABORAS berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta Falsafah Batak Dalihan Natolu.
Pasal 7
Bentuk/Sifat
Bentuk organisasi PABORAS adalah lembaga masyarakat Budaya dan adat Batak.
PABORAS merupakan suatu ikatan keluarga yang bersifat bebas, egalitarian, sosial, dan demokratis.
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan PABORAS Indonesia berada ditangan Pengurus Wilayah, dan Kedaulatan Paboras Wilayah berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Besar, dan atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 9
Maksud
Maksud PABORAS adalah untuk melestarikan warisan Budaya Nasional dan adat istiadat yang terkandung dalam nilai-nilai luhur Suku Batak, secara khusus Marga Siburian dan turut serta memberdayakan warganya dalam mencapai kesejahteraan jasmani dan rohani.
Pasal 10
Tujuan
Tujuan PABORAS adalah mewujudkan suatu masyarakat adat yang sejahtera, adil dan makmur sesuai dengan cita-cita pendiriannya melalui:
Menjaga, memelihara dan mengembangkan Budaya Nasional dengan nilai-nilai luhur Warisan Adat leluhur Suku Batak, khusus marga Siburian sebagai modal dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mengembangkan dan menata sumber daya yang ada pada anggotanya hingga mampu beradaptasi di era globalisasi, berkemampuan dan dapat mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.
Ikut serta meningkatkan peran anggotanya sebagai warga masyarakat Indonesia dalam segala bidang kehidupan baik di tingkat nasional maupun global.
PABORAS ditengah-tengah bangsa berperan aktif untuk ikut serta bersama komponen masyarakat lainnya mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, baik materil maupun spiritual.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Defenisi Keanggotaan
Anggota PABORAS INDONESIA adalah Perkumpulan Paboras dari seluruh Wilayah Republik Indonesia yang dengan sukarela bersedia menjadi anggota, bersedia menerima asas dan tujuan PABORAS, serta memenuhi persyaratan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Hak-Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak–hak berupa hak:
1. Suara
2. Bicara
3. Memilih dan dipilih
4. Membela diri
5. Menikmati hasil-hasil usaha PABORAS.
Pasal 13
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk:
Ikut serta menyukseskan Pokok-Pokok Program Organisasi secara aktif dan penuh tanggung jawab.
Mentaati dan menghormati Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pokok-Pokok Program, dan Keputusan-keputusan PABORAS.
Menjaga nama baik dan kehormatan PABORAS.
Pasal 14
Sanksi Keanggotaan
Sanksi adalah tindakan disiplin yang dikenakan kepada anggota dan pengurus karena telah melanggar ketentuan dan kebijakan PABORAS.
Sanksi yang diberikan kepada anggota adalah dalam bentuk sanksi sosial dan pencabutan hak-hak sebagai anggota PABORAS.
BAB IV
O R G A N I S A S I
Pasal 15
Kepengurusan Organisasi dan Waktu
Kepengurusan organisasi dan jenjang kepengurusan adalah sebagai berikut:
Kepengurusan di tingkat Pusat disebut Dewan Pengurus Pusat (DPP) PABORAS.
Kepengurusan di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota disebut Pengurus PABORAS Wilayah.
Masa Kepengurusan organisasi satu periode adalah 5(lima) Tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk periode kedua.
Pasal 16
Perangkat Organisasi
Organisasi PABORAS pada setiap tingkat disebut:
PABORAS Pusat
PABORAS Wilayah
PABORAS Pemuda Pusat dan Wilayah
Perangkat Organisasi PABORAS pada tingkat nasional meliputi:
Mubes Nasional
Mubes Luar Biasa
Rapat Kerja Nasional
Dewan Penasehat
Dewan Pengurus Pusat
Perangkat Organisasi PABORAS ditingkat Provinsi, Kabupaten, Kotamadya dan Kota terdiri dari:
a. Konferensi Wilayah
b. Rapat Kerja Wilayah
c. Dewan Pembina/Penasehat Wilayah
d. Pengurus Wilayah
Pasal 17
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
Mubes merupakan lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan.
Mubes diselenggarakan sekali dalam 5 (Lima) tahun untuk:
Menetapkan dan merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Memilih, mengangkat dan menetapkan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pembina/Penasehat Pusat.
Menilai laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat PABORAS
Menetapkan Pokok Pokok Program Organisasi
Menetapkan Keputusan dan Ketetapan Lainnya.
Mubes Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat
Menetapkan Tempat penyelenggaraan Mubes Nasional berikutnya
Mubes Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah utusan sebagaimana ditetapkan.
Pasal 18
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
(MUBESLUB)
Mubes Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Mubes, dan diadakan oleh Pengurus Pusat atas Permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Pengurus Wilayah yang ada.
Mubes Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Pengurus Pusat
melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau Ketetapan-Ketetapan Mubes lainnya.
Pengurus Pusat wajib melaksanakan Mubes Luar Biasa apabila diminta dua pertiga jumlah Pengurus Wilayah yang ada.
Apabila Pengurus Pusat setelah diminta melaksanakan Mubes Luar Biasa namun setelah satu bulan tidak dilaksanakan, Dewan Pembina/Penasehat Pusat wajib melaksanakannya.
Pasal 19
Rapat Kerja Nasional
Rapat Kerja Nasional diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
Rapat Kerja Nasional dilaksanakan untuk:
Mensahkan program kerja tahunan dan kebijakan-kebijakan yang dianggap sangat mendesak dari Pengurus Pusat.
Mengadakan penilaian terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan program tahunan dan Pokok-Pokok Program Organisasi serta menetapkan program tahunan selanjutnya.
Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
a. Dewan Penasehat
b. Dewan Pengurus Pusat
c. Utusan Penasehat Wilayah
d. Utusan Pengurus Wilayah.
Pasal 20
Rapat Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat
Rapat Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat terdiri dari Rapat Pleno dan Rapat Pimpinan.
Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
Rapat Harian Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3(tiga) bulan.
Rapat Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat dapat memutuskan berbagai hal yang tidak bertentangan dengan Keputusan Mubes, Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Lima Tahunan, dan Ketetapan/Keputusan Mubes Nasional/Luar Biasa/Rakernas.
Pasal 21
Dewan Penasehat
Anggota Dewan Penasehat terdiri dari Deklarator/Pendiri PABORAS, Wakil Sohe Marga Siburian, Tokoh-Tokoh Siburian dan para mantan Ketua Umum, serta tokoh masyarakat/Pakar yang disahkan melalui Mubes/Mubes Luar Biasa.
Dewan Penasehat dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dari antara para anggota Dewan Penasehat.
Dewan Penasehat bertugas dan berwewenang untuk:
Memberikan pertimbangan dan saran kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat.
Mengawasi Dewan Pengurus Pusat.
Mengadakan Mubes Luar Biasa apabila Dewan Pengurus Pusat melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Mubes Nasional/Luar Biasa serta atas permintaan dua per tiga jumlah Pengurus Wilayah yang ada.
Pasal 22
Dewan Pengurus Pusat
Dewan Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi kepengurusan PABORAS Indonesia yang bersifat kolektif dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan Sekretaris Umum mewakili PABORAS Indonesia kedalam dan luar Organisasi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PABORAS dipilih dan diberhentikan melalui Mubes dan atau Mubes Luar Biasa
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PABORAS berwenang menyusun dan melengkapi Struktur Organisasi dan Susunan Personalia Dewan Pengurus Pusat PABORAS untuk disampaikan kepada Mubes untuk disahkan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat bertanggung jawab atas pengadaan,pengelolaan asset serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan PABORAS Indonesia.
Dewan Pengurus Pusat terdiri dari:
Ketua Umum
Wakil Ketua Umum
Ketua-Ketua Bidang
Sekretaris Umum
Wakil Sekretaris Umum
Bendahara Umum
Wakil Bendahara Umum
Pasal 23
Konferensi Wilayah
Konferensi Wilayah disingkat Konferwil merupakan lembaga tertinggi pengambilan keputusan PABORAS Wilayah.
Konferwil diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan memiliki kewenangan untuk:
Memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah
Memilih dan menetapkan susunan dan personalia Penasehat Wilayah.
Menyusunan Pokok-Pokok Program Wilayah.
Menilai dan mensahkan laporan Pertanggungjawaban Pengurus Wilayah
Konferensi Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah
Konferensi Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah delegasi sebagaimana telah ditetapkan.
Konferensi Wilayah dipimpin Oleh Majelis Pimpinan Sidang yang terdiri dari dua Ketua Sidang dan Sekretaris yang dipilih dari peserta konferensi.
Pasal 24
Konferensi Wilayah Luar Biasa
Konferensi Wilayah Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Konferensi Wilayah, dan diadakan oleh Pengurus Wilayah atau Penasehat Wilayah atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Anggota Aktif Pengurus Wilayah.
Konferensi Wilayah Luar biasa dapat diselenggarakan apabila Pengurus Wilayah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Pengurus Pusat serta keputusan-keputusan yang lainnya.
Pengurus Wilayah wajib melaksanakan Konferensi Wilayah Luar Biasa apabila diminta dua per tiga jumlah Anggota Aktif yang ada.
Apabila Pengurus Wilayah setelah diminta melaksanakan Mubes Wilayah Luar Biasa setelah satu bulan tidak dilaksanakan Penasehat Wilayah wajib melaksanakannya.
Pasal 25
Rapat Kerja Wilayah
Rapat Kerja Wilayah diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan untuk:
Menyusun Program Kerja Tahunan PABORAS Wilayah
Mengadakan Penilaian terhadap pelaksanaan program selanjutnya.
Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh:
Penasehat Wilayah.
Pengurus Wilayah
Kepala Departemen.-Departemen Wilayah
Kepala Badan Otonom Wilayah
Pasal 26
Rapat Wilayah
Rapat Wilayah terdiri dari rapat pleno dan rapat harian.
Rapat Pleno Wilayah wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
Rapat Harian Wilayah wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan.
Rapat Wilayah dapat memutuskan berbagai hal yang tidak bertentangan dengan Keputusan. Mubes, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Lima Tahunan Organisasi, Keputusan Mubes Nasional/Luar Biasa, Rakernas dan Rakerwil.
Pasal 27
Penasehat Wilayah
Penasehat Wilayah terdiri dari pendiri PABORAS Wilayah, Wakil Sohe Wilayah, dan tokoh Masyarakat Wilayah yang ditetapkan oleh Konferensi Wilayah.
Anggota Penasehat Wilayah dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih di antara anggota Penasehat Wilayah.
Ketua Penasehat Wilayah bertugas dan berwenang:
Memberikan pertimbangan dan saran kepada Pengurus Wilayah
Mengawasi Pengurus Wilayah
Mengadakan Konferensi Wilayah Luar Biasa apabila Pengurus Wilayah PABORAS melakukan pelanggaran terhadap Keputusan Mubes,Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pokok-Pokok Program Organisasi , Keputusan Mubes Nasional/Luar Biasa, Rakernas dan Rakerwil.
Pasal 28
Pengurus Wilayah
Pengurus Wilayah merupakan pimpinan tertinggi kepengurusan Paboras Wilayah dan dipimpin secara kollektif oleh Ketua Pengurus Wilayah dan Sekretaris Wilayah.
Ketua dan Sekretaris Pengurus Wilayah mewakili Paboras Wilayah kedalam dan keluar organisasi ditingkat wilayah.
Ketua dan Sekertaris Pengurus Wilayah dipilih dan diberhentikan melalui Konferensi Wilayah dan atau Konferensi Wilayah Luar Biasa.
Pengurus Wilayah bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan asset serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan Paboras Wilayah.
Pengurus Wilayah terdiri dari:
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris.
Bendahara.
Wakil Bendahara.
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya Pengurus Wilayah dapat membentuk departemen, biro dan badan lainnya.
Pasal 29
Quorum dan Pengambilan Keputusan
Musyawarah Besar(MUBES), Mubes Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional , Konferensi Wilayah, dan Rapat-rapat lainnya dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota pengurus yang ditetapkan.
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilaksanakan atas dasar musyawarah mufakat, dan apabila musyawarah tidak mencapai mufakat maka pengambilan keputusan dilaksanakan dengan pemungutan suara.
Suatu Keputusan dan Ketetapan dinyatakan sah apabila disetujui lebih dari setengah jumlah yang hadir.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 26 Mei 2019
PARSADAAN ANAK BORU BERE SIBURIAN
(PABORAS) INDONESIA
Dewan Penasehat Dewan Pengurus Pusat,
Koordinator Ketua Umum
Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian St. Andar I. Siburian, SH, MH
Perwakilan Empat Sohe Pomparan Raja Siburian
Ir Ramli Simatupang St Drs Horas Simatupang
Pomparan Raja Sionang Pomparan Tuan Turutan
Ir.Agustenno Siburian M. Siburian
Pomparan Parbaju Bosi Pomparan Raja Sialaman
PARSADAAN ANAK BORU BERE SIBURIAN
(PABORAS) INDONESIA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Keanggotaan
Yang dapat diterima menjadi Anggota PABORAS Indonesia ialah:
Seluruh Perkumpulan Paboras yang didalamnya keturunan Raja Siburian Anak Boru Bere.
Anggota PABORAS merupakan Perkumpulan yang didalamnya terdiri dari Anggota Aktif dan Anggota Pasif.
Anggota Aktif adalah keturunan marga Siburian boru dohot bere yang telah berusia 17 th dan atau telah menikah, yang:
Mengajukan dan menyatakan diri secara sukarela bersedia menjadi anggota salah satu PABORAS Wilayah pada tempat tinggal terdekat.
Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PABORAS.
Menerima serta mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Program PABORAS.
Bersedia menjalankan kegiatan yang diamanatkan oleh PABORAS.
Pasal 2
Hak Anggota
Setiap Anggota Aktif memiliki hak untuk:
Memperoleh perlakuan yang sama dari PABORAS
Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran-saran
Memilih dan dipilih
Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan kader, penataran dan bimbingan dari PABORAS.
Dan lain-lain yang ditentukan dalam peraturan PABORAS.
Pasal 3
Kewajiban Anggota Aktif
Melaksanakan amanat Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Pokok Organisasi PABORAS serta Ketetapan/Keputusan Musyawarah Besar /Musyawarah Besar Luar Biasa.
Membantu Pengurus dalam mengemban tugas-tugas perjuangan PABORAS
Mencegah setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan PABORAS
Menghadiri pertemuan-pertemuan dan rapat PABORAS
Membayar iuran anggota.
Pasal 4
Pemberhentian Anggota
Anggota berhenti karena:
Meninggal dunia
Atas permintaan sendiri berhenti sebagai anggota aktif
Diberhentikan sebagai anggota aktif
Tata cara pemberhentian dan hak membela diri bagi anggota aktif diatur dalam Ketentuan/Peraturan tersediri.
BAB II
SANKSI-SANKSI
Pasal 5
Sanksi Kepada Pengurus
Pengurus yang dinilai melanggar ketentuan PABORAS, memiliki cacat moral yang dapat merusak nama baik organisasi dapat dijatuhi sanksi berupa pembebasan tugas dan pemberhentian jabatan.
Sanksi dalam bentuk pembebasan sementara dan pembebasan tugas terhadap Pengurus dalam semua tingkatan kecuali Ketua Umum dan Ketua Wilayah harus dilaporkan secara tertulis kepada perangkat Pengurus yang lebih tinggi.
Sanksi yang dilakukan oleh Pengurus Pusat disampaikan kepada Dewan Penasehat dan seterusnya sesuai jenjang organisasi
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus dilengkapi kronologis kejadian serta berbagai alasan dan pertimbangan yang dipakai dalam pengambilan keputusan tersebut.
BAB III
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 6
Pengurus Pusat
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Berwenang:
Menentukan kebijakan organisasi ditingkat Nasional sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Pokok Organisasi PABORAS, dan Keputusan/Ketetapan Mubes Nasional serta keputusan-keputusan lainnya.
Melengkapi dan Struktur Organisasi dan Susunan Personalia untuk disahkan oleh Musyawarah Besar dan atau Mubes Luar Biasa.
Mengesahkan dan melantik susunan dan personalia kepengurusan PABORAS di tingkat Wilayah.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat berkewajiban:
Melaksanakan kebijakan PABORAS ditingkat Pusat sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Pokok Organisasi Organisasi PABORAS, dan Keputusan/Ketetapan Mubes Nasional serta keputusan-keputusan lainnya.
Bersama-sama dengan Sekretaris Umum menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja PABORAS setiap tahun.
Bersama-sama Dewan Pengurus Pusat membentuk lembaga atau perangkat lainnya guna pelaksanaan tugas-tugas Dewan Pengurus Pusat PABORAS.
Menyampaikan Laporan Pertanggung-jawaban Kepengurusan pada akhir masa jabatan kepada Mubes Nasional.
Menyampaikan Laporan Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Program Kerja Tahunan pada Rapat Kerja Nasional.
Pasal 7
Bagan Organisasi Dewan Pengurus Pusat
Dewan Pengurus Pusat dibagi menjadi:
Ketua Umum
Wakil Ketua Umum
Ketua-Ketua Bidang
Sekretaris Umum
Wakil Sekretaris Umum
Bendahara Umum
Wakil Bendahara Umum
Pasal 8
Pengurus Wilayah
Pengurus Wilayah berwenang:
Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Wilayah sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Program Pokok Organisasi PABORAS serta keputusan-keputusan lainnya.
Menyusun Struktur Organisasi dan Susunan personalia kepengurusan Wilayah.
Pengurus Wilayah berkewajiban:
Melaksanakan kebijakan organisasi ditingkat wilayah sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Program PABORAS serta keputusan-keputusan lainnya.
Menyampaikan Struktur Organisasi dan Susunan personalia kepengurusan Wilayah kepada Pengurus Pusat PABORAS.
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja PABORAS Wilayah setiap tahun.
Mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan sebagaimana termasuk dalam ayat (1) butir a dan b.
Pengurus Wilayah dapat membentuk lembaga atau perangkat lainnya guna membantu tugas-tugas Pengurus Wilayah PABORAS.
Pengurus Wilayah dipilih dan diberhentikan melalui Konferensi Wilayah dan atau Konferensi Wilayah Luar Biasa.
Pasal 9
Bagan Organisasi Pengurus Wilayah
Susunan Pengurus Wilayah dibagi menjadi:
Ketua Wilayah
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara.
Kepala-Kepala Bidang
Pengurus Sektor.
Pengurus Wilayah dapat membentuk lembaga atau perangkat lainnya guna membantu tugas-tugas PABORAS Wilayah.
BAB IV
KRITERIA DAN SYARAT PENGURUS PABORAS
Pasal 10
Syarat dan Kriteria menjadi Dewan Pengurus Pusat
Untuk menjadi Dewan Pengurus Pusat PABORAS:
Bersedia menjadi pengurus
Sehat Jasmani dan Rohani
Direkomendasikan oleh pengurus wilayah,Badan Penasehat, dan atau Pengurus Namarompu-ompu
Mempunyai kemampuan mandiri.
Memiliki moral dan mental yang baik
Memiliki visi dan misi untuk memajukan organisasi
Memiliki kompetensi sebagai Pengurus
Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum berdomisili di Jabodetabek.
Untuk menjadi pengurus PABORAS Wilayah:
Bersedia menjadi pengurus
Sehat jasmani dan rohani
Bersedia diipilih dan disahkan, pada Konferensi Wilayah
Mempunyai kemampuan mandiri
Memiliki moral dan mental yang baik
Memiliki visi dan misi untuk memajukan organisasi.
Pasal 11
Syarat Pergantian Pengurus dan Personalia
Pergantian Pengurus dan Personalia terjadi karena:
Meninggal dunia
Atas permintaan sendiri
Berakhirnya masa bakti
Kejadian yang dianggap luar biasa
Kewenangan pemberhentian dan pengisian kekosongan personalia kepengurusan sebagaimana diatur dalam ayat (1) sebagai berikut:
Untuk Pengurus Pusat kecuali Ketua Umum dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat bersama Dewan Pembina/Penasehat Pusat
Untuk Pengurus Wilayah kecuali Ketua Wilayah dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Wilayah bersama Dewan Paniroi/Dewan Penasehat Wilayah.
BAB V
MUBES/MUBES LUAR BIASA
Pasal 12
Delegasi Mubes/Mubes Luar Biasa
Mubes dihadiri oleh:
Seluruh Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat
Utusan Pengurus Wilayah dan Utusan Penasehat Wilayah maksimum tujuh orang dan utusan Pengurus Namarompu-ompu.
Utusan Pengurus Wilayah dan atau Utusan Penasehat Wilayah sah apabila mendapat Rekomendasi dari Pengurus Wilayah.
Undangan Lainnya sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 13
Panitia Penyelenggara Mubes/Mubes Luar Biasa
Panitia Penyelenggara Mubes dan atau Mubes Luar Biasa adalah Dewan Pengurus Pusat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum dan Sekretaris Umum tentang:
Pengangkatan dan Pengesahan Ketua Panitia pengarah dan Personalia Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) serta tugas-tugas SC
Pengangkatan dan Pengesahan Ketua Panitia Pelaksana dan Personalia Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) serta tugas-tugas OC.
Pasal 14
Pimpinan Sementara Sidang Mubes/Mubes Luar Biasa
Pimpinan Sementara Sidang Mubes adalah Ketua SC sebagai Pimpinan dibantu oleh Sekretaris dan Anggota-Anggota.
Pasal 15
Pimpinan Tetap Sidang Mubes/Mubes Luar Biasa
Pimpinan Tetap dan Personalia Sidang Mubes adalah dipilih diantara Pimpinan Sidang Sementara dan ditetapkan serta disyahkan melalui Keputusan Pimpinan Sidang Sementara.
Pimpinan Tetap dan Personalia Sidang Mubes menyelenggarakan sidang secara efektif dan menadatangani setiap Keputusan dan Ketetapan atas Hasil-Hasil Mubes.
BAB VI
RAPAT KERJA WILAYAH
Pasal 16
Delegasi Rapat Kerja Wilayah
Konferensi Wilayah dihadiri oleh:
Anggota Pengurus Wilayah dan Penasehat Wilayah
Anggota Wilayah dan wakil sohe wilayah
Undangan Lainnya sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat
Pasal 17
Panitia Penyelenggara Konferensi Wilayah
Panitia Penyelenggara Konferensi Wilayah adalah pengurus Wilayah melalui Surat Keputusan Ketua dan Sekretaris Pengurus Wilayah tentang:
Pengangkatan dan Pengesahan Ketua Panitia pengarah dan Personalia Panitia (Steering Committee/SC) serta tugas-tugas SC
Pengangkatan dan Pengesahan Ketua Panitia Pelaksana dan Personalia Panitia (Organizing Committee/OC) serta tugas-tugas OC.
Pasal 18
Pimpinan Sementara Sidang Konferensi Wilayah
Pimpinan Sementara Sidang Konferensi Wilayah adalah Ketua SC sebagai Pimpinan dibantu oleh Sekretaris dan Anggota-Anggota.
Pasal 19
Pimpinan Tetap Sidang Konferensi Wilayah
Pimpinan Tetap dan Personalia Sidang Konferensi Wilayah dipilih diantara Pimpinan Sidang Sementara dan peserta Konferensi Wilayah dan disyahkan melalui Keputuan Pimpianan Sidang Sementara Konferensi Wilayah.
Pimpinan Tetap dan Personalia Sidang Konferensi Wilayah menyelenggarakan sidang secara efektif dan menadatangani Keputusan dan Ketetapan Hasil-Hasil Konferensi Wilayah.
BAB VII
SUMBER KEUANGAN PABORAS
Pasal 20
Sumber dan Pembelanjaan Keuangan
Sumber Keuangan PABORAS diperoleh dari:
Iuran anggota yang jumlahnya ditentukan oleh Rakernas.
Usaha- usaha lain yang sah
Sumbangan yang tidak mengikat.
Hal-hal lain yang menyangkut pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan PABORAS, oleh pengurus wajib menyampaikan:
Laporan kepada Dewan Pembina/Penasehat setelah diaudit oleh Tim Independen.
Mempertanggungjawabkannya pada Rakernas.
BAB VIII
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
Pasal 21
Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urutan urutan dari yang tertinggi sampai yang terendah sebagai berikut:
Ketetapan Mubes/Mubes Luar Biasa
Keputusan Mubes/ Mubes Luar Biasa
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Keputusan Rapat Kerja Nasional.
Peraturan Dewan Pengurus Pusat
Keputusan Dewan Penasehat
Keputusan Dewan Pengurus Pusat
Keputusan Konferensi Wilayah
Keputusan Rapat Kerja Wilayah
Keputusan Penasehat Wilayah
Keputusan Pengurus Wilayah
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 22
Penafsiran dan Penyempurnaan
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap Anggaran Rumah Tangga ini , maka penafsiran yang benar adalah yang diputuskan bersama Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus Pusat.
Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus Pusat selanjutnya akan mempertanggung jawabkannya kepada Musyawarah Besar.
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Dewan Penasehat bersama dengan Dewan Pengurus Pusat yang khusus membicarakan hal itu dilaporkan kepada Mubes untuk mendapat persetujuan.
Pasal 23
Peralihan
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi Dewan Pengurus Pusat
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Masa jabatan Dewan Pengurus Pusat satu periode selama 5(lima) tahun sejak ditetapkan.
Semua pembentukan tingkat wilayah yang baru selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Mubes Nasional I (pertama) ini dilaksanakan kepengurusannya sudah harus selesai dibentuk.
Pasal 24
Aturan Tambahan
Masa jabatan kepengurusan Wilayah bagi Wilayah-Wilayah yang baru terbentuk karena pemekaran wilayah berakhir pada tahun pelaksanaan Mubes Nasional II.
Pembentukan kepengurusan Wilayah bagi Wilayah-Wilayah yang mengalami penggabungan wilayah, dilaksanakan melalui Rakernas Wilayah.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 26 Mei 2019
PARSADAAN ANAK BORU BERE SIBURIAN
(PABORAS) INDONESIA
Dewan Penasehat Dewan Pengurus Pusat,
Koordinator Ketua Umum
Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian St. Andar I. Siburian, SH, MH
Perwakilan Empat Sohe Pomparan Raja Siburian
Ir Ramli Simatupang St Drs Horas Simatupang
Pomparan Raja Sionang Pomparan Tuan Turutan
Ir.Agustenno Siburian M. Siburian
Pomparan Parbaju Bosi Pomparan Raja Sialaman




.jpg)














Form Komentar